TEMPO.CO - Di hadapan polisi, dua aktivis Indonesia Corruption Watch, Emerson Junto dan Adnan Topan Husodo, tak banyak berkata-kata. Meski pada pemeriksaan Jumat lalu itu mereka dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, tak banyak yang disampaikan. Keduanya hanya mengulang-ulang keterangan yang pernah mereka katakan pada pekan sebelumnya.
Hari itu adalah pemeriksaan kedua yang harus mereka ladeni dalam kaitan dengan kasus pencemaran nama baik pengamat hukum Romli Atmasasmita. Guru besar emeritus Universitas Padjadjaran itu menganggap keterangan Emerson, Adnan, dan mantan penasihat KPK, Said Zainal Abidin, yang kemudian dikutip sejumlah media, sebagai penghinaan.
Kedua aktivis ICW itu diperkarakan karena dianggap menuduh Romli sebagai orang yang tak pantas masuk dalam panitia seleksi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebenarnya, kedua aktivis itu tidak menyebutkan nama Romli. Mereka hanya memberikan keterangan bahwa ada tiga akademikus yang tak pantas masuk dalam panitia seleksi karena ketiganya pernah bersaksi melawan KPK. Romli adalah salah satunya karena pernah menjadi saksi praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dijadikan tersangka oleh KPK.
Emerson dan Adnan tidak mau memberi banyak keterangan kepada polisi karena mereka menganggap ini adalah perkara jurnalistik. Yang Romli perkarakan memang bukan omongan keduanya, melainkan keterangan mereka yang dikutip oleh media massa, yaitu Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kompas. Karena itu, kasus ini lebih tepat jika ditangani Dewan Pers.
“Kami tidak bisa memberikan penjelasan apa pun terkait pokok perkara karena kami masih menunggu kesimpulan Dewan Pers. Bagi kami laporan itu tak bisa dilepaskan dari masalah jurnalistik,” ujar Emerson, yang didampingi enam pengacara.
Beberapa hari sebelumnya, Emerson melayangkan surat ke Dewan Pers. Dalam suratnya, ia mengharapkan peran Dewan Pers untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memang disebutkan bahwa aduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers diselesaikan di Dewan Pers.
Selanjutnya >> Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri...